1.000 Lebih Penyedia Jasa Internet di Sumut Ilegal

MEDAN|OB – Lebih dari 1.000 penyedian jasa internet di Sumatera Utara berstatus sebagai penyelenggara jasa internet illegal.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Roy Rahajasa Yamin mengungkapkan, kondisi ini merupakan sesuatu yang cukup mengkhawatirkan karena akan menimbulkan ekses negatif yang cukup berdampak, terutama dalam bidang perekonomian, keamanan, dan juga kerugian negara.
"Ekses negatifnya bisa berupa distorsi ekonomi, di mana para pelaku usahanya tidak terdeteksi. Dari segi keamanan pun juga akan sulit untuk memantau pihak-pihak yang melakukan kejahatan internet. Sulit untuk menelusurinya, apalagi jika masuk ke jaringan pemerintah akan sangat bahaya. Dan tentu saja, dampak lainnya adalah tak bayar pajak," kata Roy, kemarin, di Medan.
Oleh karena itu, kata Roy, diharapkan dengan dilantikan kepengurusan APJII Wilayah Sumut maka diharapkan akan ada monitoring atau pengawasan terhadap penyedian jasa internet illegal.
"Paling tidak jumlahnya akan semakin berkurang. Karena diharapkan APJII Sumut nantinya akan bisa merangkul teman-teman penyedia jasa internet lain yang belum terdaftar selama ini," kata Roy. ##### http://obrolanbisnis.com/1-000-lebih...-sumut-ilegal/
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...