Anggota DPRD Riau: Pembuatan Satu Perda Tarifnya 900 juta

Quote:

Jalani Sidang Suap PON, Staf Dispora Riau Sebut DPRD Minta Uang Lelah
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews

Ilustrasi/detikcom Pekanbaru Staf Dinas Pemuda dan Olahara (Dispora) Riau, Eka Dharma Putra menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi PON. Dia menyebut suap tersebut dilakukan karena DPRD meminta dana lelah dalam membahas Perda penambahan anggaran pembangunan venue.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (27/6/2012). Dalam dakwaaan disebut, DPRD Riau meminta dana lelah sebesar Rp 1,8 miliar. Dana itu disiapkan konsorsium tiga BUMN selaku pemenang tender venue PON, yakni PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan.

Rencana penambahan anggaran dimulai pada akhir tahun 2011. Bersama Lukman Abbas yang saat itu menjadi Kepala Dispora, terdakwa bertemu atas undangan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso. Dalam pertemuan itu, hadir utusan tiga konsorsium.

Disepakati, Perda No 5/2008 dan Perda No 6/2010 direvisi agar dana bisa ditambah. Pembahasan mengenai Perda dilakukan pada Desember 2011 di rumah dinas Taufan Andoso. Anggota DPRD yang hadir adalah Iwa Sirwani Bibra, Moh Roem Zein, Ramli FE, Adrian Ali, Syarif Hidayat, dan Tengku Muhazza. Sementara pihak konsorsium dihadiri Nanang Siswanto dan Dicky Eldianto.

Taufan meminta pihak konsorsium menyediakan dana Rp 1,8 miliar sebagai uang lelah untuk membahas kedua Perda tersebut. Satu Perda dibandrol Rp 900 juta.

Dana Rp 1,8 miliar disanggupi pihak konsorsium. Rahmad Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan (PP) ditunjuk orang yang mengumpulkan dana dari tiga BUMN itu. PT Adhi Karya harus mengeluarkan Rp 319 juta, PT Pembangunan Perumahan (Rp 445 juta) dan PT Wijaya Karya (Rp 126 juta).

Uang sebanyak Rp 900 juta merupakan pembayaran awal untuk pembahasan Perda No 6/2010. Pada pukul 09.00 WIB, 3 April 2012, terdakwa menemui pimpinan Pansus Perda DPRD di ruangan Ketua DPRD Riau. Uang yang terkumpul baru Rp 445 juta, sisanya diberikan pada pukul 12.00 WIB.

Pada saat itu, tim pansus bersidang untuk menyetujui revisi Perda 6/2010. Setelah sidang paripurna, perwakilan konsorsium menyerahkan uang ke rumah Faisal Aswan. Di saat itulah, KPK menangkap tangan suap tersebut.

(cha/try)




http://news.detik.com/read/2012/06/2...-lelah?9922022
mohon tidak dipukul rata ya, tidak semuanya begitu, tarifnya maksudnya:D
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...