BI Beri Batas Waktu Penyetoran DHE hingga Juli

MEDAN|OB – Saat ini, Indonesia masih terus mengalami kekurangan devisa akibat loss dari dana eksportir. Untuk itu, BI memberi batas waktu hingga bulan Juli 2012 kepada Devisa Hasil Ekspor (DHE) baik eksportir maupun importir untuk menyetor DHE ke bank devisa yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
"Kita akan terus sosialisasikan kepada importir dan eksportir di Sumut agar ingat untuk memasukkan DHE yang diwajibkan kepada bank devisa disini. Batas waktu yang kita berikan hingga Juli 2012. Jika tidak, maka akan otomatis dikenakan sanksi," kata Direktur Eksekutif Departemen Ekonomi dan Statistik Bank Indonesia (BI), Hendy
Sulistiowati pada wartawan di lantai 3 gedung Bank Indonesia regional Sumut dan Aceh, Jalan Balaikota, hari ini (6/6).
Ia mengatakan, kebijakan ini dilatarbelakangi karena tidak seluruhnya Devisa Utang Luar Negeri (DULN) yang disetor ke dalam negeri. "Inilah yang juga turut mengakibatkan pasokan berkurangan karena penuhnya aliran modal asing jangka pendek (hot money). Hot money ini mudah mengalami pembalikan. Akibatnya bisa menganggu
stabilitas kurs rupiah kita," katanya.
Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan berupa denda administratif sebesar 0,5 persen dari DHE yang belum diterima melalui bank devisa, minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta.
"Denda ini akan dibayar ke rekening kas negara dan dilakukan dalam mata uang rupiah.Jika dendanya tidak dibayar, maka eksportir akan dikenakan penangguhan ekspor dari Dirjen Bea Cukai. Dan dendanya tetap berlaku," katanya. ##### http://obrolanbisnis.com/bi-beri-bat...e-hingga-juli/
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...