Hanya di Indonesia, Seorang menjabat Wakil Menteri pun Bisa di "PHK" krn Kesalahan UU

Wamen Yang Terancam Kehilangan Jabatan
SELASA, 5 JUNI 2012, 07:02 WIB

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengumumkan keputusan judicial review mengenai jabatan wakil menteri yang tertuang dalam Pasal 10 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, Selasa, 5 Juni 2012.

Jika MK mengabulkan permohonan itu, sejumlah jabatan wamen otomatis akan luruh. "Bagi saya yang namanya tugas, pekerjaaan, apalagi nasib itu sudah ada yang mengatur. Saya nggak perlu khawatir soal itu," kata Wamenkes Ali Gufron Mukti, kepada VIVAnews, Senin malam, 4 Juni 2012.

Ketika ditanya mengenai apa rencananya jika tidak lagi menjabat wamen, Ali menyatakan belum saatnya menjawab sekarang. "Tunggu tanggal mainnya saja," katanya.

Selain Ali, wakil menteri yang menunggu nasib, antara lain Wamenlu Wardana, Wamendiknas Bidang Kebudayaan Wiendhu Nurianti, Wamendiknas Bidang Pendidikan Musliar Kasim, Wamen PAN dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo, Wamentan Rusman Hermawan, Wamenkeu Mahendra Siregar, Wamendag Bayu Krisnamurthi, Wamen BUMN Mahmuddin, dan Wamen Pariwisata Sapta Nirwandar.

Lainnya, Wamenag Nasaruddin Umar, Wamenkum HAM Denny Indrayana, Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin, Wamen Perindustrian Alex Retraubun, Wamen Perhubungan Bambang Susantono, Wamen Perencanaan Pembangunan Nasional Lukita Dinarsyah Tuwo, Wakil menkeu Anny Ratnawati, dan Wamen Pekerjaan Umum Hermanto Dardak.

Sidang permohonan judicial review mengenai materi UU Kementerian Negara ini diajukan oleh Adi Warman, Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) dan H. TB. Imamudin, Sekretaris Jenderal GN-PK.

Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang berbunyi, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu" bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
http://nasional.vivanews.com/news/re...langan-jabatan

Keputusan MK soal Wamen Membingungkan
Selasa, 5 Juni 2012 13:56 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) terhadap posisi wakil menteri dianggap membingungkan. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta MK membuat keputusan yang tegas.

"Saya tidak tahu pasal yang dilanggar apa, sehingga wakil menteri harus diberhentikan sebelum ada keputusan presiden. Saya sarankan MK mengambil keputusan hitam atau putih, kuning atau jingga," kata Priyo Budi Santoso di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/6).

Priyo menilai, putusan MK kali ini bisa meruntuhkan keandalan lembaga tersebut. Ia berharap keputusan ini murni hukum, bukan untuk menyenangkan Istana.

Toh politikus Partai Golkar itu menghormati keputusan MK. Priyo memperkirakan, ada ketidakenakan dari Istana Presiden. Sebab, kalau semua wakil menteri diberhentikan bersamaan, artinya gulung tikar.

Sebelumnya, Ketua MK Mahfud Md menyatakan MK menolak gugatan keberadaan wakil menteri dalam jajaran kabinet. Ia menegaskan putusan itu sesuai dengan hasil musyawarah sembilan hakim MK, 19 April 2012.

Menurut sembilan hakim MK, Presiden memiliki wewenang mengangkat wakil menteri sesuai amanatnya sebagai pemegang kekuasaan berdasarkan UUD 1945. Menurut MK, Presiden berhak mengangkat wakil menteri bila bertujuan memenuhi harapan masyarakat yang membuat beban kerja kementerian kian berat.

Presiden, kata Mahfud, yang harus menilai berat atau tidaknya beban kerja kementerian saat ini. Presiden pun harus menggambarkan pada umum seberapa berat beban kerja itu. Bila beban itu tak lagi berat, maka Presiden harus menghentikan jabatan tersebuthttp://www.metrotvnews.com/read/news/2012/06/05/93648/Priyo-Keputusan-MK-soal-Wamen-Membingungkan/1

---------------

Pada prinsipnya, sebuah UU tak boleh bertentangan dengan UUD 1945, tapi itu yang terjadi dalam UU Kementerian negara, yang menjadi dasar diangkatnya jabatan Wamen itu. Tapi hal itu juga baik untuk pembelajaran bagi Presiden, bahwa kesewenangan dan hak preogratifnya untuk mengangkat Kabinet, tak bisa dijalankan begitu saja dengan mutlak di negeri ini, apapun alasannya, kalau kebijakannya itu bertentangan dengan UUD 1945
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...