Jabatan Wakil Kepala Daerah Tak Sesuai UUD'45. Bila digugat ke MK, bisa Dihapuskan?

Nasib 20 Wakil Menteri Ditentukan Selasa Nanti
Senin, 04 Juni 2012 00:14 WIB

JAKARTA--MICOM: Keberadaan 20 Wakil Menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu II akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa mendatang (5/6), melalui sidang gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Mahkamah Konstitusi diminta untuk mengabulkan permohonan tersebut, karena jabatan wakil menteri bertentangan dengan Konstitusi.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra menegaskan satu-satunya jabatan wakil yang disebut dalam Undang-Undang Dasar 45 hanya jabatan wakil presiden, tidak disebut adanya wakil menteri.

"Seperti sudah saya kemukakan dalam sidang MK, sebagai ahli yang dipanggil untuk menerangkan masalah ini, saya berpendapat bahwa jabatan itu tidak sesuai dengan Konstitusi. Bahkan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota juga nggak ada (dalam Konstitusi). Nah dalam prakteknya wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota juga nggak banyak manfaatnya," ujar Yusril di Jakarta, Minggu (3/6).
http://www.mediaindonesia.com/read/2...n-Selasa-Nanti

--------------

Bener juga yaaa kata Yusril, gua yang awam juga baru pada menyadari akan hal itu. Meskipun sudah ada peraturan per-UU-nya, tetap saja bisa di gugat ke MK bila dinilai tak bersesuaian dengan isi Konstitusi, UUD 1945. Aklhirnya bergantung penialian dan penafsitran Hakim MK yang ememriksanya.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...