Kasus pajak Yusril bela Hary Tanoe

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan memeriksa pemilik Bhakti Investama Hary Tanoesoedibjo. Untuk menghadapi KPK, Ketua Dewan Pakar Partai NasDem itu pun menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacaranya.

"Saya sudah ditunjuk sebagai lawyer mereka," kata Yusril kepada wartawan, hari ini.

Hary Tanoe rencananya akan datang menghadiri pemeriksaan KPK pada Jumat 15 Juni besok. Dia akan menjadi saksi dalam kasus suap yang melibatkan pegawai pajak Tomy Hindratno dan pengusaha James Gunardjo. Nama terakhir ini dikait-kaitkan dengan Bhakti Investama.

Yusril menjelaskan, alasan dirinya mau membela Hary Tanoe karena dia ingin pemeriksaan terhadap kliennya itu berjalan dengan adil, obyektif, dan sesuai hukum yang berlaku. "Jangan sampai aparat penegak hukum bertindak bias," ujarnya.

Selain itu, Yusril juga berharap aparat penegak hukum tidak semena-mena dalam menangani kasus suap pajak tersebut. "Jangan sampai juga tidak menghormati asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Dalam kasus ini, Hary Tanoe membantah keras perusahannya terkait dalam kasus pajak yang diusut KPK. Bahkan Hary Tanoe menegaskan tidak mengenal tersangka James Gunardjo.

Keterkaitan Yusril dengan keluarga Tanoesoedibjo ternyata tidak pada kasus pajak ini saja. Yusril pernah menjadi tersangka bersama dengan Hartono Tanoesoedibjo, kakak kandung dari Hary Tanoe.

Yusril dan Hartono Tanoe diduga terlibat dalam kasus pengadaan sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam kasus ini, Hary Tanoe pun sudah pernah diperiksa kejaksaan.

Namun, kasus korupsi sisminbakum ini kemudian dihentikan Kejaksaan Agung. Kejaksaan beralasan tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkara ini. Selain itu, kejaksaan menilai pungutan dalam sisminbakum bukanlah termasuk keuangan negara.

Dengan dihentikannya kasus sisminbakum ini, maka kejaksaan pun mencabut status tersangka bagi Yusril dan Hartono Tanoe.

http://www.waspada.co.id/index.php?o...ukum&Itemid=91
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...