Korban Bom Bali Kecewa Vonis Umar Patek

Gan nih udate tentang vonis Umar Patek ,diambil dari http://nasional.inilah.com/read/detail/1875055/korban-bom-bali-kecewa-vonis-umar-patek

INILAH.COM, Denpasar - Putusan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus terorisme Bom Bali I dan Bom Natal, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek membuat kecewa dan tidak puas para korban tragedi bom Bali. Mereka menilai keputusan itu belum mencerminkan rasa keadilan karena terlalu ringan dibanding dengan penderitaan yang harus dialami keluarga korban bom akibat aksi sadisnya.

Salah satu korban Bom Bali yaitu Wayan Sudiana mengaku sejak awal dia meminta agar pelaku teroris dihukum berat hingga hukuman mati.

"Setelah Umar Patek tertangkap kami ingin agar disidangkan di Bali namun ternyata tidak dikabulkan. Sekarang dia dihukum 20 tahun penjara, kalau bicara tidak puas atas putusan ini tentu saya tidak puas," ungkap Wayan, Jumat (22/6/2012).

Namun karena sudah menjadi putusan hakim, Wayan yang kecewa dan tidak puas terpaksa menerima keputusan yang diambil Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Peristiwa kelam yang terjadi 12 Oktober 2002 lalu kini telah berusaha dilupakan oleh keluarganya.

"Saya terpaksa harus mengikhlaskan kepergian istri saya, mungkin Umar Patek dan teroris lainnya tidak menargetkan istri saya namun semuanya terjadi dan menjadi takdir istri saya harus meninggal dengan cara seperti itu," imbuhnya sedih.

Pendapat yang sama juga diutarakan oleh relawan Bom Bali, H Bambang Priyanto. Menurutnya, vonis Umar Patek sangat mengecewakan dan tidak memberikan rasa keadilan.

"Saya saat menjadi saksi dengan terdakwa Umar Patek, saya sudah menyampaikan aspirasi tiga komponen masyarakat Bali agar para teroris dihukum seberat-beratnya sampai hukuman mati," tegasnya kesal.

Adapun tiga komponen yang diutarakanya yakni 202 orang korban Bom Bali 1, 325 orang yang mengalami luka berat sampai cacat seumur hidup akibat terkena serangan bom serta masyarakat Bali dampaknya kini kesulitan mencari nafkah pascamenjadi korban bom tersebut.

Selama ini para korban bom Bali berharap agar pelaku bisa dihukum berat sampai pidana mati atau minimal seumur hidup seperti tuntutan jaksa mengingat peran dan posisi Umar Patek sejajar dengan teroris kelas wahid lainnya seperti Imam Samudra dan Amrozi. Selain itu, akibat dari aksi pelaku Bom Bali hingga kini menyebabkan penderitaan lahir dan batin berkepenjangan khususnya bagi keluarga korban. Serta, kini tidak sedikit masyarakat di Bali kesulitan hidupnya dalam mencari nafkah sebagai dampak aksi kemanusiaan itu.

Seperti diberitakan, Umar Patek divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara seumur hidup. [mvi]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...