Marzuki Alie, Ketua DPR-RI, Kayaknya Bakal Jadi Tersangka Baru Kasus DPID oleh KPK?

KPK: Politikus akan jadi tersangka baru kasus DPID
Rabu, 13 Juni 2012 11:28:05

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan ada tersangka baru dalam kasus dana pembangunan infrastruktur daerah (DPID). Lembaga anti korupsi itu tengah mengincar politikus DPR. "Memang pasti ada tersangka baru," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/6). Menurutnya, tersangka tersebut bukan berasal dari pejabat, melainkan berasal dari politisi. "Bukan pejabat penyelenggaran negara, tapi kemungkinan dia politisi juga," katanya.

Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp 6,9 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) di tiga Kabupaten di Provinsi Aceh. Tiga Kabupaten tersebut adalah Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Anggota DPR asal PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

Dalam pengembangan kasusnya, KPK juga menjerat Wa Ode dengan pasal pencucian uang. Kasus politisi PAN itu dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
http://www.merdeka.com/peristiwa/kpk...asus-dpid.html

MAFIA BANGGAR
KPK Akan Panggil Marzuki Alie Bila Bukti Cukup
Sabtu, 23 Juni 2012 , 13:58:00 WIB

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua DPR RI, Marzuki Alie, untuk membuktikan tudingan Wa Ode Nurhayati bahwa Marzuki pernah menerima duit Rp 300 miliar dari pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Tapi, pemeriksaan itu baru akan dilakukan apabila bukti-bukti terkait tudingan tersebut didapatkan oleh penyidik KPK. Sampai saat ini, penyidik belum medapatkan bukti-bukti tersebut. "Kita akan menjadwalnya kalau memang ada bukti bukti pendukung," terang Jurubicara KPK, Johan Budi SP, ketika dihubungi beberapa saat lalu (Sabtu, 23/6).

Menurut Johan, pengakuan Wa Ode mengenai aliran dana tersebut belum cukup digunakan untuk bisa memanggil politisi partai Demokrat tersebut. Apalagi, itu dikatakannya di luar persidangan. "Tentunya harus ada dua alat bukti. Jadi tidak serta merta seperti yang diungkapkan WON," tandasnya. Wa Ode Nurhayati menyebut Marzuki Alie dan pimpinan Banggar DPR RI menerima fee alokasi anggaran DPID tahun 2011. Marzuki menerima jatah Rp 300 Milliar, sedangkan pimpinan Banggar dan Wakil Ketua DPR RI masing masing Rp 250 Juta
http://www.rmol.co/read/2012/06/23/6...a-Bukti-Cukup-


Wa Ode Ditantang Serahkan Bukti Marzuki Alie Terima Rp 300 M
Kamis, 21 Juni 2012 , 17:57:00 WIB

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum menerima informasi mengenai keterlibatan Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam kasus suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011. Dikatakan Jurubicara KPK Johan Budi SP, KPK mempersilakan Wa Ode Nurhayati untuk menyerahkan bukti-bukti penerimaan Rp 300 miliar oleh Marzuki Alie terlait kasus tersebut. "Kita belum menerima informasi itu. Kalau terdakwa WON (Wa Ode Nurhayati) punya informasi soal itu silahkan diserahkan," kata Johan.

Ditambahkan, KPK tidak bisa begitu saja memeriksa Marzuki Alie sebelum KPK menemukan informasi atau data yang butuh diklarifikasi kepadanya. "Sebelumnya WON pernah memberikan informasi soal pimpinan Banggar dan kita sudah meminta klarifikasi dari mereka. Kalau untuk yang bersangkutan (Marzuki) belum," papar Johan. Wa Ode Nurhayati menyebut Marzuki dan pimpinan Banggar menerima fee alokasi anggaran DPID tahun 2011. Marzuki menerima jatah Rp 300 milia, sedangkan pimpinan banggar dan wakil Ketua DPR RI masing masing Rp 250 juta.
http://hukum.rmol.co/read/2012/06/21...rima-Rp-300-M-


'Track Record' Marzuki Alie Sejak Dulu Memang Tidak baik
Quote:

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Marzuki yang Di-SP3 Kejaksaan
Selasa, 27 September 2011 16:47 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengambil alih kasus korupsi proyek optimalisasi pabrik PT Semen Baturaja. Adalah puluhan orang yang menamakan dirinya Laskar Nazaruddin, yang melontarkan desakan itu dalam aksi demonstrasinya.

Mereka mendesak lembaga pimpinan Busyro Muqoddas itu mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh Marzuki Alie dalam kasus tersebut. Ya, Marzuki memang sempat menjadi tersangka kasus yang penyidikannya dihentikan oleh kejaksaan agung itu. "KPK harus ambil alih kasus korupsi Marzuki Alie," ujar koordinator aksi Laskar Nazaruddin, Juan di depan gedung KPK, Selasa (27/9/2011). Menurut Juan, kasus korupsi yang terjadi saat Marzuki menjadi Direktur Komersil PT Semen Baturaja periode 1997-2001 itu sebenarnya sudah "menelan" tiga korban. Mereka adalah Marzuki Alie, Azam Nanatwijaya (Kepala Departemen Niaga) dan Darusman (Direktur Teknik).

Ketiganya, kata Juan, ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka dalam proyek senilai Rp 600 miliar itu, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan unsur kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Seiring berjalannya waktu, Marzuki Alie ternyata tak pernah diseret ke meja hijau karena kesalahan yang diduga dilakukannya itu. Alih-alih mendakwa Marzuki Alie di pengadilan, pada 2004, kejaksaan justru mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Kasus ini semestinya bergulir di pengadilan dan Marzuki Alie bisa diadili. Tetapi kasusnya malah menghilang dan ada SP3 dari Kejaksaan. Ini menyakitkan publik dan menafikkan rasa keadilan," ucap Juan. "KPK harus cabut SP3 untuk Marzuki," imbuhnya.
http://m.tribunnews.com/2011/09/27/k...-sp3-kejaksaan


Marzuki Alie Diduga Takut Kasus PT Semen Baturaja Diusut
Sabtu, 6 Agustus 2011 08:26 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Desmon Junaidi Mahesa mengatakan sejumlah pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie kerap merugikan anggota DPR lainnya, tak populis, dan rawan dihujat masyarakat. "Apapun itu, kita melihat Marzuki Alie mendegradasi DPR karena kepemimpinan dia tak mencerminkan sikap seorang negarawan," ujar Desmon saat dihubungi wartawan, Jumat (5/8/2011) malam.

Dibalik pernyataan Marzuki, Desmon mengatakan ada beberapa dimensi yang mungkin melatarbelakanginya. Salah satunya, ada kepentingan dari oknum tertentu di internal partai tersebut yang takut kasusnya ditelusuri KPK. Dalam hal ini, nama Marzuki Alie bisa masuk sebab dia memiliki kasus dugaan korupsi yang potensial diambil alih KPK.

Kasus Marzuki yang dimaksud Desmon adalah dugaan korupsi yang dilakukan Marzuki saat menjabat Direktur Komersil PT Semen Baturaja (Persero). Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ditemukan dugaan adanya penyimpangan dan potensi kerugian keuangan negara. Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), namun keputusan itu sedang digugat Patriot Muda Demokrat ke Pengadilan Jakarta Selatan. "Kalau kemudian gugatan SP3 itu disetujui, lalu kasusnya bisa ditarik ke KPK, bisa gawat posisinya, dia takut ditarik ke KPK. Bisa saja itu terjadi," ungkapnya.
http://www.tribunnews.com/2011/08/06...aturaja-diusut
--------------

Sedih dan kasihan juga kita semua di negeri ini, kalau Ketua DPR atau Parlemen negara sebesar In donesia ini berada dalam bidikan KPK karena kasus korupsi. Persoalannya jadi lain, sebab ini menyangkut Kepala Legislatif, bukan sekedar politisi partai DEMOKRAT yang sedang berkuasa. Sebenarnya ada lagi satu Pimpinan DPR yang terancam masuk incaran KPK ini, yaitu Wakil Ketua DPR dari PKS, Anis Matta, yang oleh si tersangka kasus korupsi DPIP sebelumnya, Wa Ode, dituduh terlibat pula.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...