Minta Warisan, Pengacara Gugat Ibu Kandung

Raut wajah sedih terlihat di muka tergugat Tiurlena Siregar (69) saat memasuki ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/6/2012).


Pasalnya, perempuan sepuh ini menjadi tergugat I dan anak laki-laki bungsunya, Henri Lingga menjadi tergugat II akibat gugatan anak kandung lainnya Erwin Gading P Lingga (36), yang berprofesi sebagai pengacara.


"Kusekolahkan dia tinggi-tinggi sampai jadi pengacara, orang lain dibela-belanya. Sekarang malah aku yang digugatnya," kata Tiurlena sambil menangis.


Usai mengikuti persidangan yang beragenda pemberkasan gugatan, Tiurlena bercerita dirinya digugat karena menjual tanah peninggalan suaminya, almarhum Opung Juan Rana Hizkia Lingga, untuk biaya hidup sehari-hari dan pengobatan dirinya.


Tuturnya, uang hasil penjualan tanah yang terletak di Kelurahan Pegang Hulu Julu I Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, tidak dipegangnya sendiri melainkan disimpan di bank.


"Sebagian uangnya saya pakai untuk berobat bulan April lalu," isaknya.


Namun, begitu mengetahui tanah itu dijual, anak kandungnya yang nomor empat mendatangi rumah ibunya di Jalan Pahlawan Gang Gembira, sekitar pertengahan Februari 2012 lalu dan meminta semua surat tanah peninggalan almarhum ayahnya dengan alasan khawatir dicuri maling jika disimpan ibunya.


Tiurlena pun menyerahkan seluruh surat tanah kepada penggugat.


Alangkah terkejutnya dia ketika akhirnya Erwin malah menggugatnya ke pengadilan. Dalam nota gugatannya, Erwin meminta seluruh harta peninggalan ayahnya tersebut dibagi satu pertujuh, termasuk ibunya.


Sudah dilakukan upaya berunding keluarga tapi penggugat tidak menerima hal ini.


"Kalau sampai minggu ini dia tidak mengembalikan surat-surat itu, maka akan kulaporkan ke polisi. Tapi kalau dia datang dan bicara baik-baik, akan kumaafkan," ucapnya pelan.


Anggota DPRD Sumut dari Komisi E Ricard Edi M Lingga yang masih kerabat almarhum mengatakan, sangat kejam perlakuan seorang anak seperti itu kepada ibu kandungnya.


Permasalahannya seperti ini menurutnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan tidak sampai seperti ke ranah hukum. Lanjutnya, perbuatan penggugat sudah mencemarkan nama baik dirinya sebagai pengacara dan telah menjerat ibunya di dapurnya sendiri.

"Dia sudah mencemarkan nama baiknya sebagai pengacara dan telah menyeret ibu yang telah melahirkanya ke tempat cari makan nya sendiri," katanya.

SUMBERNYA
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...