MK Putuskan Wamen Beku Hingga Keppres Baru

Jakarta – Akhirnya nasib para Wakil Menteri (Wamen) pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II digedok hari ini, Selasa (5/6). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tidak ada lagi Wamen hingga Keputusan Presiden (Kepres) baru dibuat.

"Sejak amar putusan dibaca tak ada lagi Wamen. Harus ada perbaikan Kepres dulu apakah Wamen dari karir atau bukan. Jadi ya memang Wamen inskonstitusional saat ini," ujar Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Adi Warman pasca dibacakan putusan siang tadi.

Untuk diketahui, MK memutuskan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak berkekuatan hukum mengikat.

Putusan MK tersebut adalah mengabulkan permohonan Pemohon sebagian, yaitu penjelasan Pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu penjelasan Pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Untuk diketahui, gugatan diajukan oleh GN-PK. Sidang yang berlangsung kurang lebih 1 jam ini dihadiri para pemohon dan termohon. Dari pihak pemerintah dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.

"MK menilai keberadaan Penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945 sehingga Penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional," bunyi putusan tersebut.

Sebagai informasi, GN-PK menilai keberadaan Wamen bertentangan dengan UUD 1945. Dalam UUD 1945, hanya disebutkan Wakil Presiden, sementara keberadaan Wamen tidak pernah disebutkan dalam UUD 1945. Sehingga GN-Tipikor mempersoalkan keberadaan Wakil Menteri yang diangkat langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berdasarkan Perpres no 92 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara.

Dasar lainnya yang digunakan Presiden mengangkat Wakil Menteri mengacu pada Pasal 10 UU no 39 tahun 2008 yang menyebutkan presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementrian tertentu saat terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan kalau MK mengabulkan pemohon, maka artinya Wamen harus dicopot."Kalau MK nanti keputusannya itu Wakil Menteri dianggap melawan konstitusi tidak ada pilihan lain bagi presiden. Dan saya minta nantinya presiden memberhentikan semua wakil menteri," kata Priyo.

Menurut Priyo, saat ini wewenang Wamen memang terlampau besar. Padahal desain awalnya wamen hanyalah bagian dari birokrasi."Desain awal di DPR tidak seperti itu. Wakil menteri itu jenjang tertinggi tapi tidak seperti itu. Bukan punya energi seperti menteri, bukan pula seperti matahari kembar,"katanya.ins

http://www.surabayapost.co.id/?mnu=b...067f89cc14862c

yusril menang lagi beye keok lagi :ngakaks

bye bye om denny
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...