Neneng mulai Bernyayi,Sebut Saham Garuda Suaminya Sudah Dijual ke Anas Senilai Rp300M

Neneng: Saham Garuda Sudah Dijual kepada Anas]
Senin, 18 Juni 2012 , 17:09:00 WIB

RMOL. Saham PT Garuda senilai Rp 300 miliar milik M Nazaruddin dipastikan sudah dijual kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Kepastian penjualan tersebut disampaikan Neneng Sri Wahyuni, tersangka PLTS yang juga istri M Nazaruddin. "Sahamnya Pak Nazar itu, sepengetahuan Neneng, sudah di jual kepada Anas Urbaningrum," kata pengacara Neneng, Junimart Girsang di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, beberapa saat lalu (Senin, 18/6).

Kapan dijualnya, Junimart menyebut penyidik KPK belum menanyai rinci betul kepada Neneng dalam pemeriksaan hari ini. "Tadi KPK tidak menanyai kapan. Pokoknya sudah di jual," elaknya.

Pada paruh pertama pemeriksaan atau dua jam pertama, kata Junimart, kliennya ditanya penyidik seputar jabatannya di Permai Group dan di PT Anugrah Nusantara yang disebut milik Anas Urbaningrum. "Beliau mengatakan tidak pernah aktif di PT Anugrah. Beliau mengatakan bahwa beliau dimintai oleh Pak Nazar untuk membantu menyiapkan ATK (Alat Tulis Kantor) di PT Anugrah karena pada tahun 2006 PT Anugrah masih baru," terang dia.

Seperti diketahui, Nazaruddin diduga menggunakan uang hasil korupsinya lewat berbagai proyek di Permai Grup untuk membeli saham Garuda. KPK pun menjerat Nazaruddin atas tindak pidana pencucian uang. Nazaruddin membeli saham Garuda hingga Rp 300 miliar
http://www.rmol.co/read/2012/06/18/6...l-kepada-Anas-


Ruhut: Neneng Nyanyi, Demokrat Makin Terpuruk
Kamis, 14 Juni 2012 17:23 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koruopsi (KPK) telah menangkap istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Penyidik KPK pun dipastikan mengorek informasi dari Direktur Keuangan Grup Permai tersebut.
Berkaca dari perjalanan kasus Nazaruddin, Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat (PD), Ruhut Sitompul, mulai cemas Neneng akan memberikan keterangan ke penyidik KPK seperti suaminya. 'Nyanyian' Neneng tersebut akan makin memperburuk citra PD. "Sebentar lagi Neneng itu ngomong, bisa dibuatnya tambah buruklah citra kita," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/6/2012).

Menurut Ruhut, keterangan Neneng tersebut bisa seperti keterangan suaminya, yang menjadi awal kehancuran citra PD. Oleh karena itu, Ruhut meminta kader PD yang terlibat kasus segera mengundurkan diri agar citra partai tak makin terpuruk. Seperti diketahui, pada awal Agustus 2011, KPK menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.

Penetapan tersangka tersebut terlambat karena Neneng lebih dulu 'kabur' ke Singapura bersama suaminya pada 23 Mei 2011. Perempuan yang satu ini tak juga tertangkap kendati KPK telah meminta bantuan Interpol dan telah masuk daftar buronan internasional. Pelarian Neneng berakhir setelah petugas KPK mencium keberadaan dan menangkapnya di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/6/2012) kemarin.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting dinyatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar melalui PT Alfindo Nuratama selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS senilai Rp 8,9 miliar. PT Alfindo diketahui milik Nazaruddin dan Neneng. Sehingga, atas subkontrak pengadaan pembangunan PLTS ke PT Sundaya Indonesia, Alfindo diuntungkan Rp 2,7 miliar.

Sementara itu, Nazaruddin yang merupakan mantan Bendahara Umum PD, lebih dulu ditangkap di Kolombia pada Agustus 2011, karena menjadi buronan kasus korupsi suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Setelah dibawa ke Indonesia, Nazaruddin diproses hukum oleh KPK dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk sang suami, pengadilan mengganjarnya dengan hukuman 4 tahun 10 bulan penjara. Sepanjang perjalanan proses hukumnya, Nazaruddin kerap melontarkan tuduhan tentang keterlibatan korupsi kader PD. Terlepas dibantahnya tuduhan itu oleh pihak PD, satu-persatu orang yang dituduh Nazaruddin menjadi tersangka, seperti Angelina Sondakh. Yang terkini, Nazaruddin menuding keterlibatan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum, dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang juga kader PD, Andi Mallarangeng dalam kasus proyek Pusat Olarhaga Hambalang.
http://www.tribunnews.com/2012/06/14...makin-terpuruk

---------------

Habis sudah Pengurus DEMOKRAT kalau begini pada diangkut KPK, termasuk tentunya Andi Mallarangeng. Nanti kalau Anas dan isterinya juga jadi tahanan KPK, juga kalau Andi Mallaranegeng menjadi tersangka KPK, bukan tidak mungkin keduanya akan bernyanyi pula ... dan kayaknya nyanyiannya akan mengena pula ke Ibas, Sekjen Demokrat saat ini dan anak Presiden. Nah lhoooo ... siapa berani menjamin hal itu tak terjadi?
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...