[REAL STORY] Apes Tenan! Presiden harus mem-PHK 20 Wakil Menterinya

MK: 20 Wamen Berhenti, Selanjutnya Terserah Presiden
Selasa, 05/06/2012 12:48 WIB

Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan putusan yang baru saja diucapkan siang ini. Menurut MK, jabatan wamen konstitusional tetapi yang telah diangkat sekarang ini inkonstitusional.

"Jadi penjelasan pasal 10 itu inkonstitusional. Adapun jabatan wamen konstitusional," kata juru bicara MK, Akil Mochtar dalam siaran pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/6/2012).

"Cuma proses pengangkatannya inkonstitusional. Dengan kata lain pemerintah (presiden) harus melakukan perbaikan dalam Keppres," sambung hakim konstitusi ini.

Karena pengangkatan wamen sekarang payung hukumnya inkonstitusional maka otomatis wamen yang sekarang berhenti hingga diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang baru.

"Kalau bersumber dari inkonstitusional, maka kosong. Otomatis wamen yang sekarang ini tidak berlaku," beber Akil.

Namun jika ada perbaikan Keppres maka wamen kembali eksis. "Itu protokoler, kalau presiden butuh dilantik ulang ya silakan," ujarnya.
"Berarti 20 wamen tersebut pak?" tanya wartawan.
"Iya," jawab Akil.

Gugatan wamen diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak berlaku mengikat. Penjelasan pasal 10 yaitu 'Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet'.

Presiden SBY mengangkat 20 wamen antara lain dua Wamendikbud, Wamenlu, Wamenhan, Wamenkum HAM, Wamenag, Wamen PU, Wamenkeu dan Wamenkes.
http://news.detik..com/read/2012/06/...esiden?9911012


Ini Dia Putusan MK tentang Wakil Menteri
Selasa, 05/06/2012 12:17 WIB

Jakarta Polemik wakil menteri (wamen) diakhiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tidakber kekuatan hukum mengikat. Berikut putusan MK tersebut yang dibacakan Ketua Mahfud MK, di gedung MK, Selasa (5/6/2012):

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
2. Penjelasan Pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945
3. Penjelasan Pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Gugatan diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Sidang yang berlangsung kurang lebih 1 jam ini dihadiri para pemohon dan termohon. Dari pihak pemerintah dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.

"MK menilai keberadaan Penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945 sehingga Penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional," bunyi putusan tersebut.Penjelasan pasal 10 tersebut berbunyi Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.
http://news.detik..com/read/2012/06/...ri?nd992203605

---------------

Kisah banyolan yang paling tak lucu dalam sejarah ketata-negaraan RI. Maka, kalau Wamen saja bisa di PHK gara-gara dasar pengangkatannya yang bertentangan dengan UUD 1945, soal waktu sajalah untuk jabatan Wakil Kepala Daerah (Wakil Gubernur, Wakil Bupati & Wakil Walikota) untuk dibubarkan juga, sebab dasarnya juga tak ada tuh di UUD 1945.

:berduka :iloveindonesia :berduka :berduka :iloveindonesia :berduka :berduka :iloveindonesia :berduka
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...