Ricuh, Hakim Baca Keputusan Palsu

[imagetag]

BATAM, IsuKepri.Com — Sidang putusan perdata wan prestasi antara PT Lordway Engineering selaku penggugat dengan para tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/6/2012) ricuh. Kericuhan terjadi saat pembacaan amar putusan oleh majelis hakim yang dipimpin Riska dengan hakim anggota Sobandi dan Ridwan yang diwarnai beberapa kali interupsi dan kegaduhan.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim dianggap tergugat yang terdiri atas tergugat I PT Hyunday Metal, tergugat II selaku kuasa Direksi Myung Ikchu serta tergugat III, tiga Tony Fernando, karyawan PT Hyunday Metal Batuampar terlalu dipaksakan. Karena majelis hakim diduga belum siap dengan amar putusannya.

"Hal ini terbukti dengan adanya beberapa kali kesalahan dalam pembacaan amar putusan, dan pembacaannya sangat pelan sekali. Hakim sepertinya belum buat putusan baku, namun dipaksakan untuk dibacakan. Itu bukan amar putusan untuk kasus ini, tapi kasus lain," ungkap Roy Wright, Kuasa Hukum Tergugat II.

Baca : http://www.isukepri.com/2012/06/ricu...putusan-palsu/
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...