Saipul Jamil Uji Materi UU Lalu Lintas ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com- Artis dan penyanyi Saipul Jamil menguji pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia merasa hak konstisusionalnya dirugikan atas penafsiran kata "kelalaian" dalam pasal tersebut yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Demikian terungkap dalam sidang uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jumat (22/6/2012).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman tersebut, Saipul diwakili oleh kuasa hukumnya, Tito Hananto Kusuma dan rekan.

Pasal 310 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dapat dipidana penjara. Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia, si pengendara terancam penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 12 juta.

Seperti diketahui, Saipul diajukan ke meja hijau dalam perkara kecelakaan lalu lintas pada 3 September 2011 lalu yang menewaskan istrinya, Virginia Anggraeni, di Jalan Tol Cipularang KM 96. Ia didakwa melanggar psal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut salah satu kuasa hukumnya, Rio Berto Pranamulya Sidauruk, pasal 310 tersebut mengandung potensi ketidakadilan. Frasa "kelalaiannya" tidak memberikan penjelasan secara pasti.

Pasal itu membuka peluang tafsir oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, ataupun saksi ahli secara subyektif. "Menurut pemohon dan para kuasa hukumnya, frasa "kelalaiannya" sepatutnya didefinisikan secara pasti dalam keadaan yang seperti apa dan bagaimana dapat didefinisikan sebagai perbuatan lalai. Misalnya, keadaan seseorang yang mengonsumsi zat-zat adiktif, minuman beralkohol, narkotika, baik tanaman maupuan bukan tanaman yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya kesadaran," ungkap Rio Berto.

Atas ketidakjelasan penafsiran itu, tambah kuasa hukumnya, Saipul Jamil telah diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan. Karenanya, mereka mendalilkan pasal tersebut melanggar pasal 28 D ayat (1) dan pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.

http://nasional.kompas.com/read/xml/...u.Lintas.ke.MK



hebat sekali bang ipul ini... :D
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...