Seperti Jabatan Wamen, Aturan Wakil Kepala Daerahpun tak ada di UUD'45, bisa Dihapus?

Jimly: Jabatan Wamen Tak Ada dalam Konstitusi
SELASA, 5 JUNI 2012, 13:08 WIB

VIVAnews -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa jabatan wakil menteri tak ada dalam konstitusi. Sehingga, meski jabatan tersebut ditiadakan pun, tak akan berpengaruh apa-apa terhadap struktural, karena jabatan tersebut tidak memiliki payung hukum.

"Jadi jabatan wakil mentri, wakil kepala daerah itu tidak diatur di dalam konstitusi. Tidak disebut sama sekali di dalam UUD'45," kata Jimly di Gedung DPR, 5 Juni 2012.

"Jabatan wakil menteri, jabatan wakil gubernur itu ditiadakan, tidak apa-apa. Negara kita tidak bubar gara-gara tidak ada wakil menteri dan tidak ada wakil gubernur. Jadi diadakan atau tidak itu tidak masalah," lanjutnya.

Meski begitu, kata Jimly ada dua hal yang harus dipertimbangkan, yaitu apa kegunaan ada wakil menteri, dan yang kedua, dengan tidak adanya wakil menteri apakah ada masalah yang justru menimbulkan inkonstitusional.

"Tapi persoalannya tidak otomatis yang tidak disebut dalam konstitusi langsung haram. Tetapi bahwa dia tidak ada iya, kan sama dengan wakil gubernur. Nggak ada. Itu kan kita ngarang sendiri," kata dia.

Yang menjadi masalah, kata dia, misalnya pada posisi wakil menteri terjadi inkonstitusional. Jimly kemudian mencontohkan, misalnya jabatan wakil menteri menjadi jabatan struktural eselon 1 PNS. Sementara, dalam struktur pemerintahan sudah ada eselon 1 sekjen dan dirjen. "Nah kenapa lagi diciptakan yang baru? Nah itu satu masalah," kata dia.
http://nasional.vivanews.com/news/re...lam-konstitusi

---------------

Ada sekitar 490-an jabatan Wakil Bupati dan Walikota, dan sekitar 40-an jabatan Wakil Gubernur (ada Provinsi yang punya Wagub lebih dari seorang) ... lumayan tuh kalau dihapuskan kayak jabatan Wamen itu, menghemat anggaran Negara!

:beer:
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...